Skip to main content
Rumah Rico Sempurna Pasaribu (Dok. KAJ Sumut)
Reportase
Batasi Kewenangan Tentara di Ranah Sipil
*Revisi UU TNI Melawan Konstitusi
“Perkenalkan, saya Eva Meliana Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, yang merupakan korban pembunuhan berencana dalam pembakaran terhadap seluruh (anggota) keluarga saya. Tidak hanya ayah, ibu, adik, dan anak saya, juga ikut tewas dalam kejadian tersebut.”

NAMANYA Eva Meliana Pasaribu. Langkahnya pelan saat menuju podium di ruang sidang Mahkamah Agung, Rabu 14 Januari 2026. Ruangan itu tentu asing baginya. Ia tak sekalipun memiliki gambaran apalagi pengalaman, bagaimana sakralnya ruangan para ‘Wakil Tuhan’ pemegang palu keadilan. Keberanianlah yang menuntutnya.

Yang Eva tahu, langkah dan suaranya untuk menebus keadilan bagi seluruh anggota keluarganya yang hangus dibakar api. Ya, Eva adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang dibunuh dengan cara dibakar. Pelaku membakar rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Sumatera Utara, Kamis 27 Juni 2024.

Perempuan 23 tahun itu menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mengajukan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi.

Eva Meliana Pasaribu, harus kehiangan ayah, ibu, adik dan anak balitnya dalam aksi pembunuhan berencana yang diduga didalangi seorang anggota TNI AD bernama Koptu Herman Bukit. Ia bersaksi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada 14 Januari 2025.

Tak hanya Rico; istrinya, Elfrida boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3), tewas terbakar di rumah itu. Loin adalah anak kandung Eva. Suara Eva mulai bergetar saat ia mengingat kembali api yang membakar seluruh keluarganya. Tangisnya pecah. Namun Eva tetap mampu menyelesaikan kalimatnya dengan suara tenang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang merenggut nyawa keluarga saya. Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektualnya masih bebas karena berseragam (TNI),” ujar Eva.

Ya, nama seorang anggota TNI, Koptu Herman Bukit disebut dibanyak kesaksian dan bukti sebagai otak kejahatan. Koptu Herman, masih melenggang bebas meski tiga orang terpidana kasus ini, menyebutnya terlibat. Tiga warga sipil ini adalah Bebas Ginting alias Bulang (62), dihukum seumur hidup; serta Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tanjung (37) dihukum 20 tahun penjara.

Kobaran api di rumah Rico Sempurna Pasaribu, merenggut nyawanya, istri, anak dan cucunya. Tiga warga sipil yang terlibat pembunuhan berencana sudah divonis berat. Sedangkan satu anggota TNI AD yang diduga menjadi dalang, masih bebas bertugas.

“Alasan hakim, Reza Pahlevi masih muda dan dibutuhkan kesatuannya. Kalau masih muda, anak saya (jauh) lebih muda dan masih punya banyak masa depan. Saya merasa, saya mati dua kali. Kematian saya sudah sangat membunuh saya tetapi datang lagi proses yang dilakukan serta putusan yang diberikan lebih tidak adil lagi,” kata Lenny terisak.

Baik Lenny maupun Eva berharap, tidak ada lagi pembeda dan pengistimewaan bagi aparat TNI yang melanggar pidana.

“Saya hanya memohon agar hukum tidak dibedakan antara yang berseragam, antara yang berkuasa dan rakyat biasa. Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir ia (hukum) juga gagal melindungi anak-anak lain di masa depan,” kata Lenny.

Perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pelaku unsur militer sangat terlihat dari awal penanganan perkara. Menurut Eva, para pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka dan proses persidangan dibuka dengan akses publik penuh dan divonis berat.

“Sebaliknya proses terhadap Koptu Herman Bukit, tersebut berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan,” ujar Eva.

Keduanya menunjukkan, di situasi saat ini saja, tindak pidana yang dilakukan Anggota TNI, tidak ditangani dengan penegakan hukum yang adil. Apalagi, kewenangan TNI ditambah terus menerus menggerus supremasi sipil. Bagi masyarakat sipil, kombinasi kewenangan yang terus diperluas, ditambah minimnya mekanisme dan akses pengawasan, adalah kemunduran demokrasi dan hak asası manusia (HAM).  

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari puluhan advokat dan pegiat hak asasi manusia. Antara lain, KontraS, De Jure, Imparsial, LBH Jakarta, AJI Jakarta, ICJR dan Aliansi Untuk Demokrasi Papua. Sejumlah pasal dipermasalahkan karena meluaskan kewenangan militer di ranah sipil dan menjauhkan institusi ini dari profesionalisme.

Contoh pasal yang dinilai bermasalah adalah, Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang memungkinkan TNI bisa terlibat menangani aksi menyuarakan pendapat termasuk pemogokan. Kemudian Pasal 47 ayat 1 yang membolehkan TNI menduduki jabatan sipil. Banyak pihak menyebut, aturan ini mengembalikan dwifungsi ABRI era Orde Baru.

Ada juga Pasal 53 soal perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi yang berdampak pada ketimpangan karir dan mandegnya regenerasi. Terakhir, Pasal 74 yang menghambat penanganan perkara di peradilan umum bagi prajurit yang melakukan pelanggaran pidana umum. Dengan kewenangan luas di ranah sipil, institusi TNI menolak diseret ke peradilan sipil untuk anggotanya yang melanggar pidana umum.

Harus di Bawah Supremasi Sipil

Selain dua warga negara yang menjadi korban kekerasan militer, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menghadirkan dua Ahli, yaitu Prof. Muchamad Ali Safa’at, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya dan Amira Paripurna, S.H., Ll.M., Ph.D, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dalam keterangannya, Ahli Prof. Muchamad Ali Safa’at menegaskan, pada negara demokrasi pasca-reformasi, peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil. Ahli menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi.

Prof. Muchamad Ali Safa’at.

Dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Ali mengatakan, demokrasi mengedepankan keputusan pada prosess deliberasi. Proses ini menuntut adanya partisipasi banyak pihak dan musyawarah sebelum mengambil keputusan. Di samping itu, dalam demokrasi ada unsur egaliter atau kesamaan derajat yang tentu saja tidak dikenal dalam sistem komando militer. Di sistem militer, keputusan yang diambil tidak bisa dipertanyakan. 

“Demokrasi ini pasti menempatkan adanya egalitarianisme kesamaan dan persamaan derajat antara pembentuk kebijakan… Dibutuhkan banyak ruang untuk membuat atau mempertanyakan putusan itu dan itu berbeda dengan militer, di mana yang disebut sebagai militer, keputusan dibuat berdasarkan pada perintah yang disusun secara hirarkis. Tidak ada ruang untuk mempertanyakan perintah tersebut,” tegas Ali.

Sementara itu, Ahli Amira Paripurna, Ph.D. menegaskan, peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda: peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law, sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki institusi.

Ia mengungkapkan, negara-negara di Uni Eropa, menunjukkan tren pembatasan bahkan penghapusan peradilan militer pada masa damai. Contohnya Denmark, Swedia, bahkan Jerman sudah menghapus pengadilan militer di masa damai. Dalam negara demokratis modern, yurisdiksi peradilan militer tidak layak diperluas untuk mengadili tindak pidana umum karena problem independensi dan risiko impunitas.

“Dari tinjauan komparatif terdapat tren secara global, telah menunjukkan kecenderungan praktik peradilan militer menyimpan sejumlah problem misalnya dari sisi independensinya,” ungkap Amira.

Dalam sistem demokrasi Indonesia, seharusnya supremasi sipil diletakkan di atas militer. Hanya saja, UU TNI menutup kemungkinan anggota militer yang melakukan pelanggaran pidana umum, diseret ke peradilan sipil. Padahal, tidak sedikit anggota TNI aktif yang ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil. Dampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak diberi ruang untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh tentara.

Amira Paripurna, Ph.D.

Masyarakat sipil pantas was-was. Di masa pemerintahan Prabowo-Gibran, TNI terus merengsek masuk ke ranah sipil dan terus menguat. Temuan Indonesia Corrupton Watch (ICW), TNI bahkan ikut-ikutan dalam penyediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan untuk program ‘Makan Bergizi Gratis’. Belum lagi pembentukabn batalyon-batalyon yang tugasnya masuk wilayah sipil.

Hingga September 2025, sudah ada 452 unit SPPG yang dikelola oleh TNI tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan terus bertambah, sebab institusi ini menargetkan sebanyak 2000 unit SPPG untuk didirikan. Belum lagi pengerahan TNI untuk program food estate dan pengamanan sektor perkebunan dan pertambangan yang sama sekali tidak berkaitan dengan pertahanan negara.

Peradilan Militer Tertutup dan Tak Transparan

Dari rilis media yang diterima projectarek.id, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, menyimpulkan, keterangan keluarga korban kekerasan militer menunjukkan pola yang sama, yakni proses hukum yang tidak adil dan cenderung melindungi pelaku. Penanganan perkara melalui mekanisme peradilan militer berlangsung tertutup, minim pengawasan publik, dan menempatkan korban serta keluarganya pada posisi yang terpinggirkan.

Dalam kedua kasus tersebut, keluarga korban tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses peradilan, serta menghadapi ketimpangan relasi kuasa ketika berhadapan dengan institusi militer.

Berdasarkan seluruh keterangan ahli dan saksi, terdapat dua kesimpulan utama yang patut menjadi perhatian serius. Pertama, kecenderungan menguatnya militerisme tercermin dari meluasnya peran TNI di luar fungsi pertahanan, lemahnya kontrol sipil, serta tetap dipertahankannya yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum, yang secara nyata menyimpang dari agenda reformasi dan prinsip supremasi sipil.

Kedua, praktik impunitas masih kerap terjadi, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman para korban dan keluarga korban yang gagal memperoleh keadilan akibat proses peradilan militer yang tertutup, tidak transparan, dan menjatuhkan pertanggungjawaban pidana yang tidak proporsional. Kedua kondisi ini menegaskan urgensi koreksi konstitusional untuk memastikan tegaknya negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia.

Perluasan kewenangan militer di ranah sipil, berdampak pada akses informasi bagi publik dan berisiko menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan aparat militer terhadap pejuang HAM, lingkungan, masyarakat adat dan Jurnalis. Pasalnya, kritik atau kontrol yang dilakukan pers, acapkali dianggap merongrong wibawa TNI dan dituding tidak nasionalis.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap jurnalis di wilayah Aceh dan Papua, namun tak diproses secara hukum. Terlebih, kasus yang sudah-sudah tak pernah ditangani dengan sistem hukum yang memadai dań terbuka.

“Di Aceh, setidaknya ada dua jurnalis yang mengalami kekerasan oleh anggota TNI saat menjalankan tugas meliput bencana,” ujar Erick Tanjung, Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia. Ia juga mengungkapkan, perintah Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak agar jurnalis dan media massa tidak memberitakan kekurangan pemerintah merupakan praktik buruk prilaku militer mengintervensi independensi ruang redaksi.

Foto tangkapan layar dari CCTV menunjukkan dua pelaku pelempar bom molotov ke Kantor Jubi. Messi ketua nama pelaku sudah diketahui, namun kepolisian dan institusi militer saling lempar tanggung jawab. 

Selain kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu, AJI Indonesia juga mencatat kekerasan yang diduga dilakukan aparat TNI di Tanah Papua. Hingga saat ini, kasus teror pelemparan bom Molotov ke kantor redaksi media massa Jubi pada 16 Oktober 2024, belum juga diusut tuntas. Dari hasil investigasi AJI Indonesia, dan dikuatkan penyelidikan polisi, pelaku diduga merupakan anggota TNI.

Semua kasus ini, menambah daftar praktik impunitas terhadap pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan aparat negara.